Korupsi Dana Hibah, Empat Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Lamongan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menjebloskan empat tersangka kasus korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya tahun 2020 sebesar Rp64,80 miliar. Empat tersangka itu, yakni JD, DR, FY dan SP. Para tersangka itu kemudian digiring ke ke Lapas Kelas IIB Lamongan, Rabu (22/2/2023).
1. Para tersangka mengarahkan pokmas agar membeli barang pada salah satu tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, empat tersangka terbukti bersekongkol dalam pelaksanaan proyek agar pengadaan barang yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) diarahkan kepada tersangka JD sehingga terjadi kemahalan harga. Padahal seharusnya penerima dana hibah diberi kebebasan karena sifatnya swakelola.
"Jadi para tersangka itu bersekongkol dalam pelaksanaan proyek ini, agar pengadaannya yang melaksanakan adalah tersangka JD," kata Diyah.