Korupsi Dana Hibah Jatim, 2 Penyuap Sahat Segera Diadili

Surabaya, IDN Times - Dua orang penyuap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) kepada Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur segera diadili. Perkara dua penyuap tersebut yakni Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
"Selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka AH dan kawan-kawam sebagai pihak pemberi suap untuk Tersangka STPS dan kawan-kawan dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jumat (10/2/2023)
Ali menyebut l berkas perkara kedua tersangka itu telah diserahkan ke penuntut umum dan penutut umum berpendapat berkas sudah lengkap. Perkara pun segera disidangkan.
"Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan," ungkap Ali
Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2023. Mereka juga telah dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya.
"Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa," tuturnya.
Humas KemenkumHam Jawa Timur, Fajrin membenarkan dilimpahkankannya kedua terdakwa tersebut ke Rutan Surabaya. Keduanya masih dalam proses pelimpahan penahanan.
"Baru datang, masih proses," ujar Aji-sapaanya, Jumat (10/2/2023).