Korupsi Dana Bos Rp300 Juta, Dua Guru di Bojonegoro Ditahan

Bojonegoro, IDN Times - Dua guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020-2021 senilai Rp300 juta. Setelah resmi berstatus tersangka kedua guru tersebut kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Bojonegoro.
1. Kedua guru tersebut sengaja mengubah laporan dana bos

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan, dua guru yang dijadikan tersangka itu merupakan adalah Edi Santoso selaku bendahara sekolah, dan Rini selaku operator. Keduanya guru itu diduga melakukan korupsi mengubah laporan dana BOS dan melakukan penggelembungan atau mark up penggunaan dana.
"Dua guru kita tetapkan status sebagai tersangka karena terbukti melakukan mark up penggunaan dana bos,"kata Tamam, Selasa (21/2/2023).
2. Negara dirugikan sebesar Rp300 juta

Dari hasil penyidikan keduanya terbukti melakukan mark up dana bos tahun 2020-2021 senilai Rp300 juta. Uang senilai Rp300 juta itu kata Tamam, diamankan dari tangan tersangka dan berbagai pihak lainnya. Selain mengamankan uang, penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti, seperti berkas laporan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
"Ada kerugian negara sekitar Rp300 juta dari kasus ini dan kami juga menyita barang bukti berupa laporan LPJ dan uang," terangnya.
3. Tersangka akan ditahan selama 20 hari

Rencananya, lanjut Tamam, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka juga telah didampingi penasehat hukum yang ditunjuk secara langsung oleh penyidik Kejaksaan. "Kita akan tahan selama 20 hari ke depan dan untuk pengacara kita tunjuk karena dari awal keduanya tidak didampingi pengacaranya," pungkasnya.