KontraS Laporkan Polda Jatim ke Ombudsman, Berkas Mulai Diverifikasi

Surabaya, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya melaporkan dugaan kesewenang-wenangan dan kekerasan yang dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim) ke Ombudsman Jatim. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi pada demonstrasi tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja 8 dan 20 Oktober 2020.
1. Polda Jatim dianggap sewenang-wenang saat mengamankan unjuk rasa

Koordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal menyampaikan bahwa sudah banyak laporan yang masuk ke pihaknya terkait kesewenang-wenangan polisi dalam pengamanan dan penindakan demonstrasi Omnibus Law beberapa waktu lalu. Pelanggaran yang dicatat oleh KontraS antara lain adalah penangkapan, penahanan, penghalangan informasi, hingga kekerasan.
"Tindakan melampaui kewenangan berupa penangkapan sewenang-wenang dan ditutupnya akses informasi mengenai data penangkapan sehingga berujung kepada hilangnya akses bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap," ujar Faisal melalui siaran persnya, Jumat (13/11/2020).
2. Pengamanan unjuk rasa adalah pelayanan publik

Faisal melanjutkan bahwa kewajiban polisi untuk mengamankan aksi unjuk rasa merupakan salah satu pelayanan publik. Oleh sebab itu dengan adanya kesewenangan dan kekerasan ini, Polda Jatim dianggap sudah lalai dalam menjalankan fungsinya untuk melayani publik.
"Belum adanya langkah-langkah evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja seluruh aparat kepolisian yang terlibat, sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh KontraS dan juga masyarakat sipil, maka KontraS Surabaya mengambil inisiatif untuk melakukan pelaporan kepada Ombudsman Jawa Timur," lanjut Faisal.
3. Laporkan Polda Jatim ke Ombudsman

Untuk itu, laporan terhadap Polda Jatim pun sudah diserahkan ke Ombudsman Jatim. Faisal menilai bahwa Ombudsman merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak jika terjadi pelanggaran dalam pelayanan publik.
"Pelaporan ini kami lakukan sebagai upaya mendorong Ombudsman untuk segera melakukan investigasi secara mandiri terkait dugaan terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa tersebut, sebagaimana telah dimandatkan dalam UU No. 37 Th. 2008, Pasal 07 huruf (d), yang menjelaskan bahwa; Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," jelasnya.
4. Laporan mulai diperiksa

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widiyarta mengatakan bahwa laporan tersebut baru ia terima di mejanya pada Jumat (13/11/2020) pagi. Pihaknya perlu melakukan verifikasi lanjutan untuk memutuskan apakah kasus tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Baru saya terima pagi ini. Ini mau diperiksa dulu sama tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL)," sebutnya kepada IDN Times.