Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal dibahas lebih lanjut dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (16/12/2021). Melihat hal ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun menyayangkan lamanya proses pengesahan RUU TPKS di tengah semakin maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

1. Komnas Perempuan sayangkan RUU TPKS tak masuk paripurna

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Dalam keterangan pers, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengungkapkan kekecewaannya atas tersendatnya proses pembahasan RUU TPKS. Padahal, momentum rapat paripurna tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

"Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban. RUU ini merupakan titian untuk mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual," ujarnya seperti yang dikutip dalam pernyataan resminya, Jumat (17/12/2021).

2. Ribuan kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di