Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berada di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta di instansi Jawa Timur (Jatim) mendapat jatah cuti bersama Idul Fitri tahun ini pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Jatah ini mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang diterbitkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Dengan terbitnya SE ini, kami harap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim," ujar Khofifah, Senin (18/4/2022). Dua instansi yang menjadi fokusnya adalah instansi pelayanan publik dan rumah sakit.

1. Tempat pelayanan publik seperti rumah sakit diharapkan sesuaikan jam kerja

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meresmikan layanan di RSUD dr Soetomo Surabaya. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Khofifah mengatakan, SE ini diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Khusus unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, Khofifah menginstruksikan supaya segera melakukan penyesuaian pengaturan kerja.

"Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik," tegas dia.

2. Dinkes Jatim diminta ikut awasi dan atur koordinasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di