Banyuwangi, IDN Times - Terjerat kasus pencabulan sejumlah siswi di bawah umur, MK (48) dipastikan bakal menjalani masa tuanya di dalam penjara. Guru sekaligus Kepala Sekolah dan juga Ketua Yayasan di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, ini terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
MK ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatan bejatnya kepada siswinya sendiri. Menurut keterangan polisi, sejauh ini ada 3 korban yang berani melapor. Diduga kuat, masih ada lagi korban namun takut untuk buka suara. Belakangan diketahui bahwa MK hobi nonton film porno.
"Berdasarkan informasinya masih ada (korban) lagi. Itu tidak menutup kemungkinan, maka kita tetap memproses jika ada laporan lagi yang masuk," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
