Surabaya, IDN Times - Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Krismono menerbitkan surat bernomor W15.UM.01.01-1083. Surat itu berisi tentang penundaan penitipan tahanan baru, pelimpahan perkara baru dan persidangan di pengadilan yang ditujukan ke Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim.
"Ada tiga hal yang kami sampaikan,” ujar Krismono dalam rilis resmi, Senin (23/3).