Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang Sidang

Kota Surabaya
Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang Sidang
Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia
Share Article

Surabaya, IDN Times - Meluasnya virus corona atau Covid-19 membuat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan kebijakan baru. Yaitu dengan membatasi ketat pengunjung yang akan masuk ke ruang persidangan.

  1. 1. Keluarga tidak diizinkan masuk ke ruang sidang

    Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Tarida Alif
    Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Tarida Alif

    Peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Bahkan, keluarga terdakwa yang berniat mengawal sidang tidak diizinkan masuk ke ruang sidang untuk sementara waktu.

    "Pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diizinkan menghadiri persidangan," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting, Senin (23/3).

  2. 2. Wartawan dan aparat keamanan diperbolehkan masuk

    Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia
    Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

    Sementara untuk awak media hingga petugas keamanan tetap diperkanankan masuk ke ruang sidang. Namun, mereka tetap harus menjalani cek suhu tubuh dan diminta memakai hand sanitizer yang tersedia di dekat pintu masuk.

    "Yang boleh hadir pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, wartawan, aparat keamanan. Pihak keluarga, kami tidak izinkan hadir," kata dia.

  3. 3. PTSP di PN Surabaya masih dibuka

    Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

    Sedangkan soal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Surabaya tetap beraktivitas normal seperti biasanya. Masyarakat tetap diizinkan masuk ke area pengadilan. Tapi, dalam jumlah terbatas dan tak bergerombol.

    PN Surabaya memberlakukan sistem satu pintu untuk alur keluar masuk pengunjung pengadilan. Di situ juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan penempatan fasilitas cuci tangan serta hand sanitizer.

    "Setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan cairan sanitizer yang tersedia. Pengunjung juga tidak boleh bergerombol," ucapnya.

  4. 4. Minta masyarakat mengerti peraturan sementara ini

    Ilustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

    Martin meminta masyarakat, khususnya keluarga terdakwa, mengerti dengan peraturan yang berlaku sementara ini. "Untuk penyelamatan masyarakat dan demi kepentingan bangsa dan negara, pimpinan Pengadilan Surabaya telah mengambil langkah ini, membatasi masyarakat berkunjung ke pengadilan hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More