Keluarga Mahasiswi UM Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat

Ngawi, IDN Times - Keluarga Diah Ayu Lestariningsih (17) mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) tewas bersimbah darah di kamar kosnya pada 22 Desember 2022 lalu, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
1. Bibi korban minta pelaku dihukum berat

Supatmawati, bibi korban mengaku bersyukur pelaku akhirnya ditangkap. Dia menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami harap pelaku dihukum berat. Nyawa harus dibayar nyawa. Tapi, negara ini kan punya aturan hukum yang berlaku. Kami harap pelaku dapat hukuman setimpal,’’ kata Supatmawati," Selasa (14/5/2024).
Diketahui, sejak Diah ditemukan meninggal, pihak keluarga sudah berupaya agar pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut.
Serta meminta bantuan pihak kampus tempat korban berkuliah dulu untuk mengawal kasus tersebut.
2. Kasus pembunuhan baru terungkap setelah 2 tahun

Berdasarkan keterangan polisi, terungkapnya pembunuhan berawal dari rekaman CCTV di sekitar kos korban di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Pelakunya adalah pemuda pengangguran, Hisyam Akbar Pahlevi (19), dia melakukan pembunuhan saat tengah mabuk. Saat itu, pelaku masih berusia 17 tahun 9 bulan.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat pesta miras bersama tetangganya. Kemudian, pelaku pamit membeli rokok.
Namun ternyata, pelaku justru mendatangi kos korban. Pelaku sangat hafal dengan lokasi kos-kosan karena masih kerabat dengan pemilik kos korban.
3. Korban sempat melawan namun tewas akibat ditusuk pisau

Saat sampai di kos, pelaku naik ke lantai dua untuk mengambil pisau dapur. Kemudian, ke lantai satu, menggeledah beberapa kamar kos melakukan pencurian.
Saat pelaku melancarkan aksinya, pintu kamar kos korban tak terkunci. Pelaku kemudian langsung masuk.
Korban yang terbangun dari tidur pun berusaha melawan pelaku. Namun, pelaku lebih dulu menusuk dada korban. Setelah korban meninggal, pelaku kemudian mengambil ponsel korban.
"Pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk mencuci pisau dapur tersebut. Dan kemudian merusak kamera CCTV di sekitar kos. Kemudian, selama ini hidup seperti biasa seperti tak melakukan kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Malang Kompol Danang Yudanto dalam rilisnya.
Untuk diketahui, pelaku ditangkap polisi pada 8 Mei 2024. Saat itu juga pelaku mengaku membunuh korban usai ditanyai petugas.