Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan Koresponden Tempo, Nurhadi. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
"Benar," jawabnya singkat ketika dihubungi, Minggu (9/5/2021).