Surabaya, IDN Times - Uang sebanyak Rp4,9 miliar, barang bukti penindakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Perjudian Online (Judol) diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kepada Kas Negara. Penyerahan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.
"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah, Senin (10/8/2026).
Darwis menyebut, uang Rp4,9 merupakan hasil TPPU dengan tindak pidana asal judi online yang sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Tersangka dalam perkara tersebut adalah Yurry yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Uang sebesar Rp4.907.261.329 ini merupakan barang bukti hasil penyitaan pada beberapa rekening yang saling terkait yang dijadikan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang," ungkap dia.
Darwis menjelaskan, penyetoran ini dilakukan karena rekening yang disita adalah satu kesatuan dengan tindak pidana asal yakni perjudian yang dilakukan terpinda bernama Sutikno. "Rekening sebagaimana telah dilakukan penyitaan merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno yang melalui proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tahun 2025," jelasnya.
Ia menerangkan, penyetoran juga berdasarkan permohonan yang dilakukan Ditressiber Polda Jawa Timur pada 12 Agustus 2025 kepada PN Surabaya terkait status dana. Permohonan disetujui dan ditetapkan pada 14 Oktober 2022. "Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa dana yang ada di dalam tabungan pada beberapa bank yang telah dilakukan penyitaan dengan jumlah sebesar Rp4.907.261.329 sebagai aset negara," terang dia.
Darwis menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menyerahkan pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti. Penyetoran uang hasil rampasan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya memindahkan pelaku, tetapi juga pada penelusuran hingga pemulihan aset dari tindak pidana. "Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan atau follow the money," ucapnya.
Ia menuturkan, dengan disetorkannya uang Rp4,907 miliar ini, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557. Angka tersebut melampaui target PNBP Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2026 hingga mencapai 905 persen. "Total tersebut telah melampaui target tahun 2026 sebesar 905 persen," ujar Darwis.
