Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Ngawi Segel Aset Tersangka Korupsi Rp91 M Proyek Pabrik Mainan

Riyanto
Sebidang tanah yang disita Kejaksaan Ngawi di Desa Geneng di Kecamatan Geneng. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Aset tanah dan bangunan tersangka senilai Rp91 M disita dan disegel untuk menyelamatkan kerugian negara.
  • Penyelidikan menemukan selisih dana investasi sebesar Rp15 M dalam kasus pembebasan lahan untuk pabrik mainan.
  • Proses pemeriksaan masih berlanjut, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyita sejumlah aset milik Winarto, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment, yang disita dan disegel.

1. Aset tanah dan bangunan yang disita

Riyanto
Sebidang tanah yang disita Kejaksaan Ngawi di Desa Geneng di Kecamatan Geneng. IDN Times/Riyanto.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara dan pelacakan aliran dana korupsi. Aset-aset tersebut tersebar di empat desa di Kabupaten Ngawi.

"Berupa tanah dan bangunan di Desa Grudo dan Kandangan, Kecamatan Ngawi, Desa Tempuran di Paron, serta Desa Geneng di Kecamatan Geneng. Saat ini sudah kami segel dan tak bisa digunakan lagi," ujar Eriksa, Kamis (3/7/2025).

Luas lahan yang disita bervariasi, mulai dari 100 hingga 700 meter persegi. Seluruhnya atas nama tersangka. Tak hanya itu, sebelumnya tim Kejari juga telah menyita tujuh sepeda motor dan dua mobil pribadi yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

2. Selisih dana Rp15 M masih jadi misteri

Riyanto
Sebidang tanah yang disita Kejaksaan Ngawi di Desa Geneng di Kecamatan Geneng. IDN Times/Riyanto.

Kasus yang menyeret Winarto bermula dari dana investasi sebesar Rp91 miliar yang dikucurkan oleh pihak PT GFT untuk pembebasan lahan seluas 19 hektare. Namun, dari hasil penyelidikan awal, Kejari menemukan bahwa hanya sekitar Rp76 miliar yang benar-benar digunakan untuk proses pembebasan.

"Itu berdasarkan Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) kami. Nantinya akan diverifikasi lebih detail oleh ahli untuk keakuratannya," kata Eriksa.

3. Pemeriksaan masih berlanjut

Riyanto
Sebidang tanah yang disita Kejaksaan Ngawi di Desa Geneng di Kecamatan Geneng. IDN Times/Riyanto.

Kejari Ngawi menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini. Saat ini, sejumlah saksi masih diperiksa, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus yang telah merugikan negara ini.

"Proses hukum akan terus kami kawal sampai tuntas. Penanganan perkara ini jadi komitmen kami dalam pemberantasan korupsi di daerah," tegas Eriksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us