Kediri, IDN Times - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kediri. Mantan suami artis Venna Melinda ini tampak mengenakan kemeja dan peci berwarna putih, selama proses sidang berlangsung. Aktor kawakan itu terlihat cukup tegar menghadapi sidang perdana ini. Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.
Agenda sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat 4 dari 7 JPU yang hadir dalam sidang tersebut. Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.