Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Demo di Depan DPRD Kota Malang

Malang, IDN Times - Ratusan mahasiswa melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Malang pada Kamis (22/8/2024). Demo ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Para mahasiswa berorasi dan membentangkan kalimat protes terhadap upaya DPR RI yang mencoba menganulir putusan MK. Putusan tersebut salah satunya adalah batas usia pencalonan kepala daerah 30 tahun.
1. DPR RI menunda pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada, mahasiswa tetap berdemo

Kendati DPR RI membatalkan rapat paripurna terharu Revisi Undang-undang Pilkada pada pagi hari ini (22/8/2024), gelombang protes dari mahasiswa tetap bermunculan. Ratusan mahasiswa dari gabungan berbagai kampus sudah berkumpul di depan Kantor DPRD Kota Malang sejak pukul 11.00 WIB.
"Kami menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh DPR RI terkait ambang batas dan mengenai usia yang. Artinya DPR RI telah memberikan tabiatnya untuk menjegal segala bentuk konstitusi dan mencapai demokrasi yang telah ada di Indonesia," terang koordinator lapangan aksi, Rembo.
Rembo juga sudah mengetahui jika rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada telah ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Tapi ia menegaskan aksi ini tidak akan berhenti karena bisa saja rapat Revisi Undang-undang Pilkada dilakukan secara mendadak dan kilat.
"Bukan alasan kami untuk menunda (aksi) karena hal ini sebenarnya sudah terlihat bahwa terlepas ditundanya hari ini, besok atau lusa hanya tetap terjadi," tegasnya.
2. Mahasiswa tegaskan akan terus melakukan aksi

Rembo mengatakan jika aksi hari ini bukan aksi yang terakhir, mereka akan terus melakukan aksi selama ada peluang DPR RI melakukan pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada. Ia bahkan tidak segan-segan mengancam akan membawa massa lebih banyak jika Revisi Undang-undang Pilkada dilanjutkan.
"Kami tegaskan akan terus melawan hari ini, besok, dan lusa. Maka dari itu, kami mahasiswa dan masyarakat mengharapkan seluruh elemen masyarakat datang untuk menyampaikan amarah dan juga keresahannya," ujarnya.
3. Revisi Undang-undang Pilkada dianggap upaya membunuh demokrasi

Lebih lanjut, Rembo menjelaskan bahwa Revisi Undang-undang Pilkada adalah upaya pemerintah untuk membunuh demokrasi di Indonesia. Pasalnya revisi ini akan membuat pemerintah bisa seenaknya sendiri memanipulasi Pilkada 2024.
"Kalau dulu reformasi pernah dikorupsi, mungkin hari ini bukan dikorupsi lagi, tapi dihabisi. DPR telah dengan jelas menghabisi demokrasi demi untuk melanggengkan suatu kekuasaan oligarki. Sangat terlihat bagaimana putusan MK keluar dari hitungan jam, kemudian terjadi rapat yang akan membahas tentang Revisi Undang-undang Pilkada," pungkasnya.



















