Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Suap, Mantan Sekda Kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Suap, Mantan Sekda Kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara
Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/8). Dia dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Ia pun diganjar dengan vonis 3 tahun penjara.

1. Harus bayar denda Rp200 juta

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

 

Sidang kali ini dipimpin hakim ketua, Hisbullah Idris. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama menjalani masa tahanan," ujarnya.

2. Terdakwa diwajibkan tebus uang kerugian Rp550 juta

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

 

Tidak hanya hukuman penjara, hakim juga mewajibkan agar terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp550 juta. Sementara ini, terdakwa sudah membayar Rp350 juta. Apabila tidak membayar, maka hartanya akan disita. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara.

"Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun penjara," tambahnya.

3. Terdakwa terima putusan dan akui bersalah

Ilustrasi hukum (Pixabay)
Ilustrasi hukum (Pixabay)

Sementara itu, terdakwa Cipto menerima putusan sidang. Ia mengakui semua perbuatannya salah dan membeberkan kalau tindakannya atas dasar perintah Wali Kota Malang, Mochamad Anton.

"Saya terima, karena memang apa yang saya lakukan itu salah. Meski, itu hanya menuruti perintah dari wali kota," katanya.

4. JPU terima putusan karena tidak jauh beda dengan tuntutan

Unsplash/ rawpixel
Unsplash/ rawpixel

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suharmanto menyatakan juga menerima putusan hakim. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

"Kami juga terima karena vonisnya sama dengan tuntutan yakni 3 tahun penjara. Yang berbeda hanya subsidernya saja. Kami menuntut 6 bulan kurungan hakim menjatuhkan 2 bulan kurungan. Sedangkan pencabutan hak politik, kita tuntut 4 tahun divonis 2 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa terdakwa dianggap melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

"Terdakwa bersama terdakwa M Anton dan Sulistiyono, telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015," kata Arif, Selasa (16/7).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Viral Siswa SMP Gresik Terkena Peluru Nyasar Latihan TNI AL, Ini Kronologinya

04 Apr 2026, 21:24 WIBNews