Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aspidum Jatim Dicopot, Kasus Didalami

Aspidum Jatim Dicopot, Kasus Didalami
Ilustrasi palu hakim sebagai simbol keadilan dan penegakan hukum dalam persidangan. (unsplash.com/punttim)
Intinya Sih
  • Kejagung mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatan Aspidum Kejati Jatim karena dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang kini sedang didalami.
  • Langkah pencopotan dilakukan agar proses klarifikasi laporan berjalan cepat, dengan pemeriksaan melibatkan dua jaksa dan masih bisa berkembang lebih lanjut.
  • Kejati Jatim memastikan pemeriksaan sudah dimulai sejak 17 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen transparansi, sementara posisi Aspidum akan segera diisi pejabat pengganti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pencopotan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang kini tengah didalami.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejagung, Reda Manthovani menegaskan, langkah pencopotan diambil untuk mempercepat proses klarifikasi atas laporan yang masuk.

“Sudah dicopot langsung. Supaya bisa dilakukan klarifikasi. Kalau tidak cukup alat bukti, tapi ada pengaduan, akan dilimpahkan ke pengawasan untuk kode etik,” ujar Reda di Surabaya.

Reda menyebut, dugaan pelanggaran yang diperiksa berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan Aspidum dalam mengawal penanganan perkara. Ia juga mengungkapkan, tidak hanya satu orang yang diperiksa dalam kasus ini.

“Ada pelaporan. Ada dua orang. Ini masih bisa berkembang,” katanya.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal. Tim Kejagung tengah mendalami temuan awal untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ranah etik atau pidana.

Sementara itu, Kejati Jatim membenarkan bahwa Joko Budi Darmawan bersama seorang jaksa lain telah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejagung sejak 17 Maret 2026. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.

“Keduanya tengah menjalani proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Adnan menambahkan, sebelum dilimpahkan ke Kejagung, pihak internal Kejati Jatim telah lebih dulu melakukan pemeriksaan awal. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi objek dugaan pelanggaran. Untuk memastikan kinerja penanganan perkara tetap berjalan, Kejagung akan menunjuk pejabat pengganti mengisi posisi Aspidum Kejati Jatim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More