Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pelaku pengrusakan Mapolsek Watulimo. IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trengalek dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri setempat. Sebanyak 10 tersangka diserahkan ke Kejari untuk menjalani proses selanjutnya. Mereka bakal menjalani persidangan di Trenggalek. Polisi juga menyerahkan barang bukti pengrusakan ke pihak Kejaksaan.

1. Dilimpahkan untuk segera disidangkan

Tersangka pelaku pengrusakan Mapolsek Watulimo. IDN Times/ istimewa

Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah mereka melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap mereka melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Kejari Trenggalek untuk selanjutnya dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya, Kamis (20/3/2025).

2. Sebanyak 2 tersangka sebagai penghasut

Tersangka pelaku pengrusakan Mapolsek Watulimo. IDN Times/ istimewa

Total ada 10 tersangka perusakan kantor Polsek Watulimo yang dilimpahkan. Mereka berinisal YP (29), RA (20), AP (21), BP (22), AM (19), SA (19), SG (38), KW (19), WE (19) dan NR (29). Dari jumlah tersebut 8 tersangka berperan sebagai pelaku perusakan dan 2 tersangka berperan sebagai penghasut. "Untuk tersangka semua berasal dari Trenggalek dan tidak ada yang di bawah umur, semua sudah dewasa," terangnya.

3. Dilimpahkan ke pengadilan usai lebaran

Tersangka pelaku pengrusakan Mapolsek Watulimo. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiono menambahkan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perusakan kantor Polsek Watulimo Trenggalek tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar. Adapun barang bukti yang dilimpahkan meliputi, pecahan kaca, bongkahan batu dan potongan pagar. "Saat ini tersangka akan ditahan 20 hari di Rutan Trenggalek sembari menunggu pelimpahan ke pengadilan, rencananya kami akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek setelah Hari Raya Idul Fitri 2025," pungkasnya.

4. Lakukan pengrusakan ke Mapolsek Watulimo

Pagar Mapolsek Watulimo roboh. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya ratusan masa dari sebuah perguruan silat mendatangi Polsek Watulimo, Senin (20/01/2025). Mereka meminta polisi membebaskan temannya yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Aksi ini berubah ricuh setelah masa berbuat anarkis dan merusak sejumlah fasilitas di Polsek tersebut. Polda Jawa Timur turun tangan dan menangani kasus ini.

Editorial Team