Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Karnaval Tanpa Izin, Truk Pengangkut Sound Horeg di Blitar ditilang#JT

Truk pengangkut sound horeg di Blitar dikenakan sanksi tilang. IDN Times/istimewa
Truk pengangkut sound horeg di Blitar dikenakan sanksi tilang. IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Polisi terima aduan masyarakat yang terganggu aktivitas karnaval
  • Polisi tak beri rekomendasi pelaksanaan karnaval
  • Lakukan tes urine kepada sopir truk
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Blitar, IDN Times-Belasan truk pengangkut sound horeg digiring ke Mapolres Blitar Kota. Truk tersebut awalnya sedang mengkuti kegiatan karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Ngelgok, Kabupaten Blitar. Acara karnaval ini nekat digelar meski polisi tidak mengeluarkan izin. Polisi memberikan sanksi tilang terhadap truk pengangkut sound horeg ini.

1. Polisi terima aduan masyarakat yang terganggu aktivitas karnaval

Truk pengangkut sound horeg di Blitar dikenakan sanksi tilang. IDN Times/istimewa
Truk pengangkut sound horeg di Blitar dikenakan sanksi tilang. IDN Times/istimewa

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan penindakan ini dilakukan usai pihaknya menerima aduan masyarakat soal kegiatan karnaval dengan sound sistem yang menganggu. "Kami awalnya dapat aduan dari masyarakat. Jadi ada warga yang menelfon call center kami mengatakan mereka terganggu dengan kegiatan tersebut. Sampai akhirnya kita tindak lanjuti. Jadi dasarnya aduan masyarakat," ujarnya, Kamis (28/8/2025).

2. Polisi tak beri rekomendasi pelaksanaan karnaval

Truk pengangkut sound horeg di Blitar dikenakan sanksi tilang. IDN Times/istimewa
Truk pengangkut sound horeg di Blitar dikenakan sanksi tilang. IDN Times/istimewa

Polisi kemudian melakukan penertiban kegiatan karnaval ini. Mereka menemukan bahwa kegiatan karnaval tersebut menyalahi surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jawa Timur. Diantaranya soal batas suara. Selain itu polisi juga tidak mengeluarkan rekomendasi kegiatan ini sehingga bisa dikatakan sebagai kegiatan ilegal. "Jadi kami sudah memberi surat ke pihak desa bahwa kami tidak memberi rekomendasi atau tidak memberi izin. Namun kegiatan tetap dilaksanakan. Kami berharap masyarakat paham kondisi dan situasinya. Kita mengacu pada SE gubernur," tegasnya.

3. Lakukan tes urine kepada sopir truk

Truk pengangkut sound horeg di Blitar dikenakan sanksi tilang. IDN Times/istimewa
Truk pengangkut sound horeg di Blitar dikenakan sanksi tilang. IDN Times/istimewa

Polisi kemudian menggiring truk pengangkut sound horeg tersebut ke Mapolres. Mereka memberikan sanksi tilang karena truk over dimensi. Mereka juga diminta membongkar sound sistem yang terpasang di atas truk. Selain itu polisi juga melakukan tes urine kepada sopir dan crew. "Mereka ini melanggar pasal 307 dan 169 soal tata cara muatan truk, ada indikasi juga mabuk-mabukan. Sopir dan crew tercium dari aromanya ada yang mabuk. Ditambah banyak yang tidak punya SIM," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us