Kambuhan, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Menghuni LP Madiun

Madiun, IDN Times - Satu dari dua tersangka kasus penyerangan Pos Polisi Lalu Lintas di Wisata Bahari Lamongan, Jawa Timur pada Selasa dini hari (20/11) merupakan pecatan polisi. Dia adalah Eko Ristanto, 35 tahun warga Porong, Sidoarjo yang mengontrak di Brondong Lamongan.
Ternyata, Eko dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus penembakan di Sidoarjo yang mengakibatkan seorang korban tewas. Ia harus menjalani hukuman di LP Lowokwaru, Malang. Beberapa waktu kemudian, Eko dilayar ke LP Kelas I Madiun.
1. Di LP Madiun, pelaku mendekam selama 8 bulan
Kepala LP Kelas I Madiun Suharman mengatakan bahwa Eko pernah menjalani hukuman di penjara yang dipimpinnya. Namun, secara pasti Suharman tidak mengetahui lantaran yang bersangkutan telah bebas pada 2017. Sementara, dia baru bertugas di Madiun pada 4 April 2018.
"Jadi, saya tidak tahu track record-nya selama di dalam LP. Yang bersangkutan merupakan pindahan dari LP Malang," ujar dia ketika dihubungi IDN Times, Rabu siang (21/11).