Madiun, IDN Times - Satu dari dua tersangka kasus penyerangan Pos Polisi Lalu Lintas di Wisata Bahari Lamongan, Jawa Timur pada Selasa dini hari (20/11) merupakan pecatan polisi. Dia adalah Eko Ristanto, 35 tahun warga Porong, Sidoarjo yang mengontrak di Brondong Lamongan.
Ternyata, Eko dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus penembakan di Sidoarjo yang mengakibatkan seorang korban tewas. Ia harus menjalani hukuman di LP Lowokwaru, Malang. Beberapa waktu kemudian, Eko dilayar ke LP Kelas I Madiun.
