Kalah di Pengadilan, Bangunan Puskesmas di Tulungagung Dieksekusi

Tulungagung, IDN Times - Puskesmas Banjarejo, Kabupaten Tulungagung dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat. Eksekusi dilakukan setelah Dinas Kesehatan Tulungagung kalah dalam gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat bernama Kartini. Penggugat berhasil membuktikan bahwa Puskesmas tersebut berdiri di atas lahan milik keluarganya. Proses gugatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
1. Pelayanan Puskesmas sudah dipindahkan
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Anna Septi Saripah, mengatakan proses eksekusi ini berlangsung kemarin. Dengan menggunakan alat berat bangunan Puskesmas diratakan. Proses eksekusi ini tidak berdampak pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan telah dipindahkan ke gedung lain sejak bulan Januari lalu.
“Sengketa tanah ini sudah berlangsung lama, dari proses persidangan hingga eksekusi hari ini. Namun, kami sudah mempersiapkan Puskesmas baru yang kini sudah berjalan normal melayani masyarakat,” ujarnya, Kamis (06/02/2025).