Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakek Buyut di Blitar Tega Cabuli Cicitnya yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Blitar, IDN Times - Seorang kakek di Blitar tega memperkosa dua cicitnya yang masih berusia di bawah umur. Tersangka diketahui berinisial PK (74) warga Kecamatan Gandusari. Untuk memuluskan aksi bejatnya ini, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu. Aksi ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian ini kepada gurunya melalui sepucuk surat.

1. Guru kemudian melaporkannya ke ibu korban

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman. IDN Times/ istimewa
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman. IDN Times/ istimewa

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman mengatakan perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Terakhir kali tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut pada bulan Februari lalu. Setelah itu, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan tersangka kepada gurunya melalui sebuah surat.

"Setelah menerima surat guru tersebut memanggil korban untuk bercerita, pengakuan korban ini lalu diteruskan kepada ibunya," ujarnya, Rabu (07/05/2025).

2. Tak segera lapor ke polisi karena takut pada tersangka

Tersangka pencabulan saat dirilis Polres Blitar. IDN Times/ istimewa
Tersangka pencabulan saat dirilis Polres Blitar. IDN Times/ istimewa

Meskipun begitu ibu korban tidak segera melaporkan ke pihak berwajib karena takut dengan tersangka. Selama ini tersangka dikenal berwatak keras. Ibu korban akhirnya melaporkan ke Polisi pada akhir bulan April lalu. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan bejat tersebut. "Setiap kali hendak melakukan pencabulan ataupun perkosaan terhadap korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang mulai dari Rp5 ribu hingga Rp50 ribu," tuturnya.

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Aksi bejat ini dilakukan saat ibu korban menitipkan kedua anaknya di rumah tersangka. Atas perbuatannya PK dijerat dengan pidana pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, statusnya sebagai kakek buyut dan korban adalah cicitnya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kakek Tiri Bejat, Perkosa Cucu Usia 6 Tahun di Gresik

14 Des 2025, 15:04 WIBNews