Pasca Pemberhentian Luky Noviana, KPU Madiun Belum Ambil Sikap

- KPU Madiun menunggu keputusan resmi KPU RI terkait pemberhentian Luky Noviana
- Pemberhentian dan PAW diatur jelas dalam regulasi KPU, menurut Ketua KPU Madiun Nur Anwar
- KPU Provinsi Jawa Timur dinilai sudah melakukan pembinaan terhadap jajaran KPU kabupaten/kota
Madiun, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun belum mengambil langkah apa pun terkait pemberhentian tetap salah satu anggotanya, Luky Noviana Yuliasari. Keputusan pemberhentian itu sebelumnya dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti masih berstatus pengurus partai politik saat menjabat komisioner.
1. Tunggu keputusan resmi KPU RI

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, berdalih baru mengetahui keputusan tersebut dari situs resmi DKPP. Hingga saat ini, belum ada surat resmi yang diterima dari KPU RI.
“Kami baru membaca informasinya di situs DKPP. Sampai hari ini belum ada surat resmi dari KPU RI. Kami akan bersikap hanya berdasarkan surat resmi, demi menjaga kepastian hukum,” ujar Nur Anwar, Selasa (17/6/2025).
2. Pemberhentian dan PAW diatur jelas dalam regulasi

Lebih lanjut, Nur Anwar menjelaskan bahwa pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU sudah diatur secara jelas. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 126 Ayat 3 mengatur mekanisme pemberhentian, sementara mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 37 Ayat 4 huruf a.
“Penetapan pemberhentian maupun PAW merupakan kewenangan mutlak KPU RI. Kami di daerah hanya menindaklanjuti setelah ada keputusan resmi,” tambahnya.
3. KPU Provinsi dinilai sudah lakukan pembinaan

Terkait aspek pembinaan, Nur Anwar juga menilai bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan tugas pembinaan secara menyeluruh dan berjenjang terhadap jajaran KPU kabupaten/kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Luky Noviana Yuliasari karena terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar dan menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Madiun. Kini, seluruh mata tertuju ke KPU RI yang akan menentukan langkah resmi selanjutnya.