Jombang, IDN Times - Polres Jombang memastikan tidak akan memberikan izin penyelenggaraan karnaval Agustusan maupun kegiatan yang menggunakan sound horeg selama pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada 27–31 Agustus 2026.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pelaksanaan Muktamar NU bertepatan dengan rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang biasanya diisi berbagai kegiatan masyarakat, termasuk karnaval dan hiburan menggunakan sound system berdaya besar.
"Kami mengimbau masyarakat agar selama pelaksanaan Muktamar NU tidak menggelar karnaval ataupun kegiatan yang menggunakan sound system berskala besar," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Ardi, pembatasan tersebut bukan bertujuan mengurangi kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan, melainkan untuk menghindari potensi gangguan keamanan, kemacetan, dan kepadatan massa selama ribuan peserta Muktamar berada di Jombang.
Masyarakat diminta menjadwalkan ulang kegiatan karnaval maupun perayaan 17 Agustus di luar rentang 27–31 Agustus. Diketahui, tanggal tersebut merupakan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. "Kami berharap apabila ada karnaval atau perayaan 17-an yang mengumpulkan banyak massa, sebisa mungkin dimajukan atau dimundurkan di luar tanggal pelaksanaan Muktamar," katanya.
Ia menegaskan, Polres Jombang tidak akan menerbitkan izin untuk kegiatan karnaval maupun acara masyarakat yang menggunakan sound horeg selama Muktamar berlangsung.
Di sisi lain, kepolisian bersama TNI, Pemerintah Kabupaten Jombang, panitia lokal, dan pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas terus mematangkan skema pengamanan. Rekayasa lalu lintas juga tengah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas peserta dan masyarakat.
"Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi peserta Muktamar. Kami terus melakukan koordinasi dan memperbarui perkembangan situasi agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif," pungkas Ardi.
