Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Izin Silang Provinsi, Emil Janji Evaluasi Tambang di Magetan

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersama Pj. Bupati Magetan Nizamul saat kunjungan kerja. IDN Times/ Riyanto.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersama Pj. Bupati Magetan Nizamul saat kunjungan kerja. IDN Times/ Riyanto.

Magetan,IDN Times – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, berjanji akan mengevaluasi tambang galian C di Kabupaten Magetan yang menuai keluhan warga dan pemerintah setempat. Salah satu tambang yang disorot berada di Desa Sayutan, Magetan, yang izinnya justru dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

1. Rugikan kabupaten Magetan

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersama Pj. Bupati Magetan Nizamul saat kunjungan kerja. IDN Times/ Riyanto.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersama Pj. Bupati Magetan Nizamul saat kunjungan kerja. IDN Times/ Riyanto.

Janji tersebut diutarakan Emil saat menghadiri peresmian pasar sayur di Desa Pacalan, Minggu (18/5/2025). Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, mengeluhkan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang yang dinilai tidak sebanding dengan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

“Pemkab Magetan harus menggelontorkan hingga Rp150 miliar per tahun hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak karena tambang, sementara pendapatan dari galian C hanya sekitar Rp700 juta,” ungkap Nizhamul.

Ia meminta agar ada penataan ulang perizinan tambang agar tidak terus merugikan daerah. “Izin itu dikeluarkan provinsi, tapi kami yang punya wilayah justru menanggung dampaknya. Kami minta sinergi agar perizinan bisa ditata kembali,” tegasnya.

2. Emil: Izin dari luar lrovinsi harus ditinjau ulang

Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Menanggapi hal tersebut, Emil mengakui adanya ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL dengan realitas di lapangan. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh, termasuk menyoroti tambang-tambang yang izinnya berasal dari luar Jawa Timur. “Saya pernah mengalami hal serupa waktu menjabat Bupati Trenggalek. Akhirnya kami larang truk tambang melintas jika perusahaan tak ikut memperbaiki jalan,” ujar Emil.

Ia menyebut dua persoalan utama yang harus segera ditangani, yaitu dampak ekologis karena ketinggian tebing tambang yang sudah melebihi 30 meter dan perizinan yang dikeluarkan oleh provinsi lain.

“Kami akan komunikasikan dengan provinsi tetangga. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan libatkan aparat penegak hukum agar ada efek jera,” tegasnya.

3. Dua tambang sudah ditutup

Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Sebagai langkah awal, Pemkab Magetan telah menutup dua tambang galian C. Tambang di Desa Sayutan ditutup karena izinnya berasal dari luar provinsi, sementara tambang di Desa Taji dihentikan karena belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

Evaluasi dan penataan izin ini diharapkan menjadi titik awal terciptanya keadilan bagi daerah yang terdampak tambang, tanpa harus terus menanggung kerugian akibat ketimpangan regulasi lintas provinsi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us