Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Inilah Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri. IDN Times/ istimewa

Kediri, IDN Times - Polres Kediri mengungkap motif pembunuhan keji sekeluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Aksi yang menewaskan Agus Komarudin (38), bersama istrinya Kristina (34) dan anak pertamanya Christian Agusta Wiratmaja Putra (9) itu bukan murni perampokan. Pelaku tak lain adalah Yusa Cahyo Utomo, adik kandung korban Kristina.

1. Pelaku sakit hati tidak dipinjami uang korban

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri . IDN Times/ istimewa

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyebut dari hasil pemeriksaan pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati. Sebelumnya pelaku menemui korban untuk meminjam uang. Namun korban tidak memberikan pinjaman uang sehingga membuatnya sakit hati. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penjambretan.

"Motifnya diduga tersangka sakit hati dengan korban karena berusaha meminjam uang dan meminta bantuan uang kepada korban namun korban tidak bisa membantu. Lalu tersangka sakit hati dan melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

2. Jalan kaki menuju rumah korban membawa palu

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri. IDN Times/ istimewa

Kejadian tragis itu terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, pada Minggu (1/12/2024), tersangka sempat mengunjungi korban. Pelaku minta tolong namun tidak ditanggapi oleh korban. Diliputi amarah, bapak satu anak tersebut lalu datang pada Selasa malam dari Wates jalan kaki menuju Ngancar sambil membawa palu.

"Pelaku menunggu korban keluar rumah lalu mereka sempat cek cok dan pelaku menggunakan palu,” tuturnya.

3. Dikenakan pasal pembunuhan berencana

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri . IDN Times/ istimewa

Setelah menghabisi korban, sekitar pukul 05.00 WIB pelaku meninggalkan TKP dengan membawa sejumlah barang berharga. Diantaranya mobi korban,handphone, emas, dan barang-barang lainnya yang milik korban. Pelaku kemudian ditangkap di Lamongan dalam 1x24 jam.

"Jadi, pasal yang kita kenakan adalah pasal pembunuhan berencana karena yang bersangkutan sudah menyiapkan alatnya berupa palu. Dari Kecamatan Wates dia berjalan kaki, dia menunggu sampai korban ketika pukul 03.00 WIB itu keluar dari rumah untuk pergi ke dapur,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us