IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Dalam pertemuan tersebut, Khofifah mengatakan, telah membahas upaya refisi aturan Permendag, agar bisa menjadi referensi dari petugas Kepabeanan, agar bisa mengetahui isi dalam tiap kontainer apakah terdapat campuran plastik atau tidak.
"Itu yang kita bahas, supaya Permendag itu bisa direfisi. Agar petugas bisa mengetahui isi dalam kontainer kontainer, isinya apa. Misal ini H S Code-nya ini sampah kertas tapi ada ikutan sampah plastiknya, yang tidak boleh plastiknya itu," ujarnya.
"Jadi jangan sampah titip, kalau untuk bahan baku sampah kertas dari konvensi basil dan Permendag itu diperbolehkan. Yang tidak kita inginkan plastik ikutannya," ujar Khofifah menambahkan.