IDI Malang Menilai RUU Kesehatan Bikin Nakes Rawan Dikriminalisasi

Malang, IDN Times - Senada dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta, IDI Malang Raya juga menyampaikan penolakan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang ada dalam Omnibus Law. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam pasal-pasal yang ada dalam RUU Kesehatan baru tersebut.
Salah satu yang jadi kekhawatiran para dokter adalah ancaman kriminalisasi yang dengan mudah bisa menjerat tenaga kesehatan. Oleh karena itu, IDI Malang dengan tegas menolak RUU Kesehatan.
1. IDI Malang Raya menyampaikan 2 poin penolakan pada RUU KUHP

IDI Malang Raya menyatakan ada 2 poin penolakan yang mereka sampaikan pada RUU Kesehatan. Pertama, mereka menolak pembubaran IDI sebagainya organisasi induk profesi dokter di Indonesia. Kedua, mereka menolak pasal terkait perlindungan dokter yang berhadapan dengan hukum.
Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan, menjelaskan bahwa prosedur kontrol dokter dan etiknya diserahkan kepada Majelis Komite Etik IDI. Sehingga, IDI sendiri yang memberikan sanksi kepada dokter-dokter yang bekerja tidak sesuai kode etik. Jika nantinya IDI dibubarkan, maka pusat kontrol kode etik dokter di Indonesia akan rancu.
"Saya tegaskan IDI bukan hanya untuk kepentingan internal dokter saja, justru IDI ada untuk kepentingan masyarakat. IDI adalah satu-satunya organisasi keprofesian dokter yang punya kode etik kedokteran yang memiliki majelis etik, karena semua anggota IDI harus dijaga etikanya," terang Ketua IDI Malang Raya, dr. Sasmojo Widito pada Senin (08/05/2023).
2. RUU Kesehatan rawan membuat tenaga kesehatan mendapat kriminalisasi

Dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law, disebut kalau proses sidang etik dokter akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian Kesehatan. IDI Malang Raya khawatir hal ini akan membuat dokter-dokter di Indonesia mudah dikriminalisasi, pasalnya pelanggaran etik sejak dulu sudah dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
"Kalau memang salah, kita tentu akan mengakui salah tanpa perlu langsung berhadapan dengan aparat. Kita tidak kebal hukum, tapi kalau ada masalah kita selesaikan secara intern," tegasnya.
Dalam RUU Kesehatan ini, Majelis Etik juga akan dibubarkan. Padahal fungsinya sebagai penegak kode etik dokter sudah berjalan sejak lama. Namun, tiba-tiba fungsi ini akan digantikan Kemenkes yang rawan dibenturkan pada aparat.
"Dalam RUU ini tidak ada perlindungan untuk kita, sehingga kita tidak memiliki induk yang melindungi kita seandainya kita dikriminalisasi," bebernya.
3. IDI Malang Raya akan mendukung IDI Pusat dengan menggalang dukungan eksekusi dan legislatif Malang Raya

IDI Malang Raya menyatakan akan mendukung perjuangan IDI Pusat dari daerah. Mereka akan mengumpulkan dukungan dari jajaran eksekutif dan legislatif di Malang Raya. Perwakilan IDI Malang Raya juga ada yang berangkat ke Jakarta untuk ikut berdemonstrasi hari ini.
"Kita sudah ketemu dengan Pak Wali Kota Malang (Sutiaji) dan Forkopimda Malang Raya. Kita akan berjuang dengab apapun yang kita tempuh. Bahkan kita siap ke MK karena IDI juga ada di Jakarta," pungkasnya.



















