Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hujan Interupsi, Sidang Ketujuh Ahmad Dhani Berlangsung Panas

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pesidangan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani dipenuhi interupsi, baik dari Tim Kuasa Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum, Selasa (12/3). Sidang ketujuh ini berlangsung selama dua jam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

1. JPU mengklarifikasi legalitas video

IDN Times/Fitria Madia

Pada awal persidangan, JPU memberikan klarifikasi atas tudingan kuasa hukum terkait legalitas video yang dijadikan barang bukti selama masa persidangan. Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani menganggap bahwa video yang ditampilkan dalam persidangan merupakan ilegal lantaran tidak terdaftar dalam barang bukti dakwaan.

"Itu bukan ilegal karena kami menyita akun Instagram terdakwa. Itu satu kesatuan.
Supaya tidak ada kesalahan presepsi nanti. Karena nantinya barang bukti tersebut akan kami tunjukkan," ujar ketua JPU, Rahmat Hari Basuki.

2. Kuasa hukum tetap mempertanyakan legalitas dan orisinalitas video

IDN Times/Fitria Madia

Saat menonton video Ahmad Dhani yang diperkarakan pun, Kuasa Hukum berulang kali melontarkan protes. Mereka tetap meragukan legalitas dan orisinalitas video. Pasalnya video bukan diputar melalui akun instagram Ahmad Dhani melainkan dari dokumen.

"Itu modified bulan 3. Tidak bisa kita menggunakan video tersebut karena modified. Saksi ahli tolong apa arti modified?" protes ketua Tim Kuasa Hukum Aldwin Rahardian.

3. Pertanyaan kepada saksi ahli sering melebar

IDN Times/Fitria Madia

 

Dalam proses tanya jawab antara JPU dan saksi ahli bahasa, Andik Yulianto, tim kuasa hukum memotong di tengah-tengah percakapan. Mereka menentang pertanyaan JPU yang lebih menjurus ke pasal-pasal daripada tentang perkara.

"Itu adalah ranah hukum undang-undang ITE. Saya rasa tidak bisa diajukan kepada ahli tata bahasa. Nanti bisa rancu," ungkap Aldwin. Namun majelis hakim mempersilahkan JPU melanjutkan pertanyaannya.

4. Ditengahi oleh hakim

IDN Times/Fitria Madia

 

Setelah JPU, kini giliran tim kuasa hukum yang diinterupsi. Terhitung sekitar tiga kali JPU menghentikan pertanyaan-pertanyaan kuasa hukum lantaran dirasa terlalu menjurus ke pidana. Kuasa hukum pun semakin keras mencecar saksi ahli dengan pertanyaan-pertanyaan. Akhirnya interupsi-interupsi tersebut ditengahi oleh ketua majelis hakim Anton Widyopriyono.

"Ini saksi ahli. Tolong dihormati. Nanti akan kembali ke majelis hakim apakah akan menerima keterangan tersebut atau tidak," tegas Anton.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us