Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hari Ini Ahmad Dhani Diperiksa Lagi sebagai Tersangka

instagram.com/ahmaddhaniprast

Surabaya, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi vila Batu di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Hari ini, Kamis (25/10) Ahmad Dhani kembali akan diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik. Dia kali ini sudah berstatus sebagai tersangka. Akankah pentolan Dewa 19 ini ditahan?

1. Kapolda Jatim pastikan Dhani sepakat diperiksa hari ini

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan jika Dhani akan memenuhi pemanggilan kali ini setelah meminta penundaan pasca penetapan statusnya. "Besok (25/10) dia akan diperiksa lagi, tadi saya dapat laporan kalau Ahmad Dhani akan bermalam di sini (di Surabaya) dan besok akan datang panggilan terkait yang pemanggilan yang ditangani oleh Ditreskrimsus," ujarnya, Rabu (24/10).

Tak hanya itu, saat ditemui Luki di ruang pemeriksaan, Dhani telah memastikan untuk hadir memenuhi panggilan. "Tadi ngomong ke saya hadir, jadi memenuhi panggilan yang kemarin dia minta ditunda dan besok (25/10) akan hadir," tambahnya.

2. Dhani pastikan hadir Kamis (25/10), pukul 13.00 WIB dan bertemu pelapor

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Dhani mengatakan kalau dirinya sudah siap diperiksa lagi. Dia pun memilih bermalam di Surabaya agar bisa memenuhi pemanggilan Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik. "Jam 13.00 WIB. Bermalam di Surabaya. Kalau ke Batu kejauhan. Ketemu pelapor," kata politisi Partai Gerindra ini.

3. Pengacara pastikan Ahmad Dhani diperiksa kasus pencemaran nama baik pada Kamis

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M. Yasien sempat meminta menunda pemanggilan hingga Jumat (26/10). Namun akhirnya dia memastikan diperiksa lagi pada Kamis. "Pemeriksaannya (sebagai tersangka) dimajukan jadi besok (25/10), tadi Pak Luki juga sudah bilang," terangnya, Rabu (24/10).

Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan dua kasus yang berbeda. Kasus pertama ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait pencemaran nama baik. Sementara kasus kedua ditangani Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim tentang penipuan dan penggelapan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us