Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan Pedagang Sayur Keliling di Magetan Berakhir Damai 

Gugatan Pedagang Sayur Keliling di Magetan Berakhir Damai
Tergugat Marno dan Wiyono pedagang sayur sujud syukur usai sidang. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Sidang gugatan Rp540 juta terhadap pedagang sayur keliling atau pedagang etek dengan warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya berakhir damai. Dalam sidang mediasi tahap kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

1. Gugatan dicabut demi kedamaian

Suasana sidang mediasi gugatan pedagang sayur di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Suasana sidang mediasi gugatan pedagang sayur di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Sidang yang berlangsung di Ruang Command Center itu dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu Pemerintah Desa Pesu dan dua pedagang sayur keliling, serta penggugat yang juga warga Desa Pesu, Bitner Sianturi. Mediasi dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir satu jam kemudian dengan penandatanganan kesepakatan damai.

Bitner Sianturi, sebagai penggugat, menyatakan telah mencabut gugatannya tanpa syarat. Ia menegaskan bahwa keputusannya diambil demi menjaga kondusifitas di Magetan. "Alasan saya mencabut gugatan adalah demi kemaslahatan orang banyak. Saya ingin Magetan tetap damai dan tidak ada lagi masalah seperti ini," ujarnya usai sidang.

2. Alasan awal gugatan

Suasana sidang mediasi gugatan pedagang sayur di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Suasana sidang mediasi gugatan pedagang sayur di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Bitner juga menepis anggapan bahwa ia melarang pedagang sayur keliling berjualan. Ia berdalih bahwa permasalahan muncul karena adanya kesepakatan sebelumnya agar pedagang tidak mangkal di sekitar tokonya. "Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Saya tidak arogan. Ini hanya soal kesepakatan yang sudah ada sebelumnya. Masalah ini sudah selesai, jadi tidak perlu diungkit lagi," ungkapnya.

Terkait aktivitas berjualan pedagang sayur di Desa Pesu, Bitner menyerahkan keputusan kepada masing-masing individu, dengan harapan mereka tetap menjunjung etika dan norma sosial. "Saya sudah mencabut gugatan tanpa persyaratan. Pihak tergugat yang keberatan, saya terima. Yang penting semua kembali ke hati nurani masing-masing," tuturnya.

3. Ia berharap masyarakat hidup dalam ketertiban

Suasana sidang mediasi gugatan pedagang sayur di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Suasana sidang mediasi gugatan pedagang sayur di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Ia pun berharap keluarganya diberi keberkahan dan masyarakat tetap hidup dalam ketertiban. "Saya ingin keluarga saya diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Gugatan ini saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. Dengan kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi polemik di masyarakat terkait pedagang sayur keliling di Magetan, dan kehidupan warga dapat berjalan dengan damai seperti sediakala.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Ledakan di Pabrik Besi Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga

06 Apr 2026, 19:58 WIBNews