Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gelapkan Mobil Rental demi Lunasi Utang, Pria Ngawi Dibekuk Polisi

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Ngawi, IDN Times – Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang, seorang pria asal Ngawi berinisial AN (31) nekat menggelapkan mobil rental. Aksi AN berakhir di balik jeruji setelah polisi berhasil menangkapnya tak lama usai laporan korban diterima.

Kasus ini mencuat setelah seorang pemilik usaha rental melapor ke Polres Ngawi karena mobil Toyota Calya miliknya yang disewa AN tak kunjung dikembalikan. Pelaku sempat meminta perpanjangan masa sewa, namun kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.

"Pelaku menyewa mobil di Jalan Siliwangi, Desa Jrubong, Kecamatan Ngawi. Setelah masa sewa habis dan sempat diperpanjang, mobil tidak dikembalikan dan pelaku menghilang,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Rabu (7/5/2025).

Merespons laporan tersebut, Tim Tiger Satreskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk AN. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan penggelapan. Ia juga terbukti menggelapkan mobil milik penyewa lain.

Polisi menyita dua unit mobil sebagai barang bukti, yakni Toyota Calya putih tahun 2022 dengan nomor polisi AD 1802 AN dan Daihatsu Gran Max hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AE 9573 KC. Keduanya telah dijual oleh AN dengan harga masing-masing Rp27 juta dan Rp25 juta.

"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan hidup,” lanjut AKBP Charles.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan kwitansi, surat perjanjian sewa, STNK, dan rekening bank sebagai barang bukti tambahan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa, sehingga hukumannya terancam lebih berat.

Kini AN mendekam di Rutan Polres Ngawi dan dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena merupakan residivis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us