Gadis Yatim Piatu di Lamongan Diperkosa Majikannya, Hamil 2 Bulan

Lamongan, IDN Times - Seorang gadis di bawah umur berinisial TD (16) asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh majikannya sendiri berinisial AK (58). Akibat perbuatan itu korban kini diketahui tengah hamil dua bulan.
1. Korban diperkosa saat sedang menginap di rumah pelaku

Pengacara korban, Ahmad Umar Buwang mengatakan, aksi bejat ini terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Turi. Pelaku sendiri diduga memerkosa korban sebanyak tiga kali.
"Korban dicabuli saat sedang menginap di rumah pelaku di daerah Turi, sebanyak tiga kali hingga korban sekarang hamil dua bulan," kata Umar Buwang, Kamis (28/7/2022).
2. Korban bekerja membantu anak pelaku di Lamongan

Korban sendiri, lanjut Buwang, diketahui bekerja di tempat usaha anak AK di daerah Lamongan. Namun selepas membantu anak pelaku korban disuruh menginap di rumah AK. Kasus pencabulan sendiri kemudian terungkap saat korban memeriksakan kesehatannya di bidan. Saat itulah korban diminta untuk mengatakan siapa yang sudah menghamilinya.
"Ternyata setelah ditanya, korban ini dihamili oleh AK, kejadian itu berlangsung di rumah pelaku di daerah Turi," jelasnya.
3. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya AK tidak ditahan dengan alasan sedang mengalami sakit.
"Tapi dari informasi dan bukti rekaman video yang saya terima, pelaku ini melakukan aktifitasnya seperti biasa. Tidak memperlihatkan sedang sakit," pungkasnya.