Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) anak dari anggota DPR RI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran Blackhole KTV.  Berikut ini lima fakta kasus Ronald Tannur yang aniaya Dini hingga tewas. 

1. Sudah berpacaran sejak Mei 2023 dan sedang cekcok

Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Ronald dan Dini sudah berpacaran sejak Mei 2023 lalu. Pada saat sebelum penganiayaan, keduanya diundang oleh teman-temannya untuk datang di tempat hiburan Blackhole KTV, Jalan Mayjen Jono Soewojo, Dukuh Pakis, Surabaya.

"Pada hari Rabu 4 Oktober, pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GRT disaksikan security pulang menuju lift, saat itu terjadi cekcok, pertengkaran," ujar Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

2. Ronald tendang kaki Andini dan pukul pakai botol miras

Editorial Team

Tonton lebih seru di