Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eri Cahyadi Siap Hadapi Gugatan Rp25 Miliar soal Ruko Ngagel
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siap menghadiri sidang gugatan Rp25 miliar di PN Surabaya pada 12 Agustus 2026 terkait polemik ruko Ngagel Rejo.
  • Mantan pemilik ruko, Parahita Ardyakirana, menggugat Eri atas dugaan penggunaan kewenangan pemerintah kota dan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik.
  • Eri mengakui memakai kewenangan untuk mencegah kekerasan, tetapi menegaskan tidak mencampuri sengketa kepemilikan, utang-piutang, maupun lelang ruko.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan kesanggupannya menghadapi gugatan Rp25 miliar yang dilayangkan oleh mantan pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Ngagel Rejo, Surabaya. Eri mengaku akan menghadiri sendiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ayo ini tak adepi (ayo ini tak hadapi). Kalau sidang aku teko dewe (kalau sidang saya datang sendiri)," ujarnya di Balai Kota Surabaya, Selasa (11/8)2026).

Eri Cahyadi digugat atas dugaan penggunaan kewenangan sebagai Pemerintah Kota dalam polemik kasus penyerobotan rumah yang diduga dilakukan oleh sekelompok organisasi masyarakat (Ormas) pada Rabu (22/7/2026) lalu.

Gugatan diajukan oleh pemilik ruko sebelumnya, Parahita Ardyakirana ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tercantum dalam surat pemanggilan perkara perdata dengan nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby. Eri digugat karena menggunakan jabatannya di pemerintah kota atas objek sengketa tersebut. Sementara Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada 31 Juli 2026 surat gugatan telah dilayangkan dan nantinya, kelima tergugat termasuk Eri Cahyadi dan Armuji akan dipanggil ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/8/2026) mendatang.

Eri mengakui dirinya memang menggunakan kewenangannya sebagai Pemerintah Kota. Tetapi, kewenangan yang digunakan Eri adalah melindungi warga Surabaya dari aksi premanisme yang berujung pada dugaan tindak kekerasan. "Betul saya menggunakan kewenangan saya dan sebagai kepala daerah saya wajib menggunakan kewenangan saya. untuk menyelesaikan permasalahan yang menggunakan kekerasan," ungkap dia.

Eri mengklaim ia tak ikut campur soal sengketa bangunan. Ia hanya membantu agar tidak ada tindak kekerasan akibat masalah sengketa. "Jadi yang kemarin yang saya turun ke lapangan kan menyelesaikan kekerasannya. Bukan menyelesaikan permasalahan hukumnya pemilik ruko," jelasnya.

Menurutnya, ruko tersebut telah dilelang oleh bank, dan Bagus Indra menjadi pemenangnya. Eri mengaku tak ikut campur soal masalah utang piutang. Dirinya hanya mencegah agar tidak ada tindak kekerasan. "Karena ruko itu sudah dilelang dan lelang itu sudah dimenangkan oleh si A atau pemilik ruko yang baru. Itu di luar kewenangan saya karena itu sudah masalah utang mengutang saya juga tidak tahu, masalah lelang juga tidak tahu,"ungkap dia.

Kalau pun gugatan tersebut berlanjut, Eri berkeyakinan pengadilan tidak akan memenangkannya. Pengadilan tak akan memenangkan perkara yang menggunakan kekerasan, hal ini sama dengan yang terjadi pada Nenek Elina Widjaja. "Kalau digugat 25 M, apakah pengadilan akan memenangkan gugatan itu, Saya yakin tidak. Karena apa, Karena kalau dia menyuruh untuk merebut sesuatu dengan kekerasan, tidak berbeda dengan Bu Elina, nenek Erlina," jelasnya.

Eri memastikan, pihaknya tidak akan membiarkan segala tindak kekerasan terjadi di Surabaya. Ia siap pasang badan bila ada orang yang menggunakan kekerasan untuk permasalahan sengketa. "Kalau di Surabaya menggunakan kekerasan, mengambil hak orang lain atau memasuki perkara orang lain, selesaikan secara hukum," pungkas dia

Curated For You

Editorial Team

Related Article