Eri Cahyadi Ajukan Pelantikan Pengisian Pejabat Jelang Massa Kampanye

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengajukan pelantikan kokosongan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pengajuan ini dilakukan menjelang massa kampanye. Selain sebagai Wali Kota Surabaya, Eri juga merupakan bakal calon wali kota. Dia mulai menjalankan kampanye pada 25 September 2024.
Saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan pelantikan pejabat. Pada Kamis (19/9/2024) lalu Eri juga telah melantik 63 Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Setelah saya lantik, hari ini juga ada yang pensiun, karena kalau pensiun itu kan gak bisa langsung melantik, tapi izin ke Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri), nama sama jabatannya," ujarnya, Sabtu (21/9/2024).
Kemungkinan yang melakukannya pelantikan bukan Eri, melainkan pejabat sementara. Sebab dirinya mulai cuti pada 25 September 2024 nanti. "Gak tahu turunnya kapan, karena kita ini pensiun gak langsung, setelah pelantikan besok pensiun, pemerintah lagi pengajuan kemungkinan yang melantik penjabat sementara," kata Eri.
Diketahui, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemkot Surabaya melakukan proses pelantikan pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Eri mengatakan pelantikan jabatan itu dilakukan untuk mengisi kekosongan. Seperti adanya camat, lurah, dan beberapa kasi (kepala seksi) yang telah pensiun, maupun untuk mengisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur. Sehingga dengan adanya pelantikan tersebut, semua layanan pemerintahan dan kesehatan dapat terus berjalan.
“Pelantikan ini hanya untuk mengisi kekosongan, karena banyak tempat yang kosong, sekitar 63 yang kosong. Mengisi 63 orang yang pensiun, bukan memindah tapi untuk mengisi yang kosong, baik dari lurah, camat, dan kasi, juga mengisi rumah sakit timur untuk medicalnya,” kata Eri.
Para pejabat yang telah dilantik, diharapkan bisa beradaptasi dengan cepat dan berkontribusi positif bagi Kota Pahlawan. “Ketika sudah mendapat jabat, turunlah ke bawah, berikan yang terbaik karena sejatinya pemimpin atau pejabat adalah pelayan bagi masyarakat,” kata dia.
Di sisi lain, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menjelaskan, pelantikan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 yang merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Memperbolehkan adanya penggantian hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat efektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Selanjutnya dalam Pasal 71 disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri RI.
“Kenapa baru sekarang dilantik? Karena menunggu (surat) Mendagri turun. Kalau tidak ada izin Mendagri, maka tidak boleh Walikota enam bulan sebelumnya untuk melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan,” pungkasnya.