Dwi Bagus Martono, Pembunuh Mutilasi Ibu-Anak Ternyata Orang "Have"

Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun, disebut bekerja sebagai pekerja swasta lepas menurut Polda Jawa Timur.
Polisi menyoroti aset DBM, meliputi Mitsubishi Pajero, Suzuki Karimun, motor Scoopy, rumah luas di Madiun, paspor, dan ponsel.
DBM diduga membunuh istri sirinya, DH, serta anak DH berusia empat tahun; penyidik masih mendalami perkara berdasarkan bukti dan keterangan.
Surabaya, IDN Times - Mobil Mitsubishi Pajero, Suzuki Karimun, sepeda motor Scoopy, rumah luas di Kota Madiun, hingga sejumlah paspor. Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun, diketahui memiliki sejumlah aset dan barang pribadi. Namun, pekerjaan yang disebut polisi dijalani tersangka adalah pekerja swasta dengan sistem lepas alias freelance.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur menyebut DBM bekerja di sektor swasta. Berdasarkan data yang dihimpun, DBM merupakan ahli pemetaan tanah.
“Kerjaannya swasta, freelance-lah,” ujarnya kepada IDN Times, Selasa (27/10/2026).
Tak hanya itu, DBM juga diketahui merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi negeri teknik di Bandung. "Iya kuliahnya di Bandung pokoknya," ucap Jumhur.
Di sisi lain, sejumlah barang yang dimiliki DBM menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus tersebut. Tersangka diketahui memiliki mobil Pajero dan Karimun, sepeda motor Scoopy, serta rumah berukuran luas di Kota Madiun.
Selain kendaraan dan rumah, polisi juga mengamankan sejumlah barang dalam penyidikan, termasuk paspor dan ponsel. Namun, kepemilikan barang-barang tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan kondisi keuangan maupun sumber kekayaan tersangka.
DBM juga disebut bisa menyewakan kamar kos milik istri sirinya di Ponorogo. Informasi ini menambah gambaran mengenai aset dan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan tersangka dan korban.
Nama DBM menjadi sorotan setelah polisi mengungkap dugaan pembunuhan terhadap DH (30), istri sirinya, dan anak DH yang berusia empat tahun. Penyidik Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan.















