Dokumen HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Diduga Palsu

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur telah menaikkan status kasus temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Sidoarjo ke tahap penyidikan. Temuan Polda Jatim sementara, ada dugaan pemalsuan dokumen HGB tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus tersebut. Pihaknya juga telah memeriksa 12 orang saksi. Hasilnya, kini polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan.
"Sudah diriksa 14 orang dan (kasus) sudah naik sidik," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (22/2/2025).
Polda juga telah melakukan gelar perkara pada Rabu (19/2/2025) lalu. Kasubdit II / Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengatakan pihaknya mulai melakukan penyidikan. "Untuk HGB Sidoarjo benar kemarin sudah kita gelarkan dan diputuskan hasilnya delik,” kata Deky.
Hasil sementara, penyidik menemukan dokumen surat yang diduga palsu terkait penerbitan HGB. Dugaan sementara, pemalsuan dilakukan oleh Kepala Desa setempat di Sidoarjo kala itu.
“Surat yang diduga palsu yang tidak sebenarnya dari kepala desa yang diterbitkan di tahun 1996 sebanyak 3 surat dan digunakan untuk permohonan 3 HGB itu,” jelasnya.
Kini Polda Jatim terus melakukan penyidian. Mulai dari mengumpulkan bukti-bukti hingga memburu pihak yang paling bertanggungjawab.
“Kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa tindak pidananya itu yang disangkakan untuk nanti siapa yang harus bertanggungjawab pidana, karena kadesnya kan sudah meninggal dunia, sekarang tinggal lihat siapa yang menggunakan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Status HGB di luat Sidoarjo ternyata milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim), Lamri mengatakan, setidaknya ada tiga HGB di wilayah tersebut. Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang dengan total luas 656 hektare.
"Luasannya PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektare. Ada dua badan hukum di sana, " ungkap Lamri di Kantor BPN Jatim, Selasa (21/1/2025) lalu.
HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026. Sejak 1996 hingga saat ini HGB masih kosong belum diperuntukkan untuk apapun. "Sekarang masih kosong, belum untuk apapun," terangnya.