Dituntut 5 Tahun Penjara, Isa Zega Tantang JPU Sumpah Pocong

Malang, IDN Times - Selebgram Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara saat sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hari ini (6/5/2025), Isa Zega kembali menjalani sidang dengan agenda pledoi.
1. Sambil menangis, Isa Zega mengajak JPU sumpah pocong saat sidang

Saat membaca pledoi, Isa Zega menangis dan menyampaikan jika ia sangat kecewa dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang diarahkan padanya. Ia kecewa karena dituntut dengan Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Yahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sambil mengangkat Al-Qur'an di atas kepalanya, Isa Zega menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk melakukan sumpah pocong dan sumpah mubahalah. Ini untuk membuktikan apakah ia memang bersalah dalam kasus pemerasan atau tidak.
"Iya, karena mungkin saya tidak percaya lagi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sumpah pocong ini hanya adat istiadat dan mubahalah ada di kitab suci Al-Qur'an. Kalau dia bersedia dan saya bersedia maka detik ini juga (lakukan sumpah). Kita sudah layangkan suratnya (mubahala), tapi tidak ditanggapi. Itu bisa kalian artikan sendiri," terangnya.
Isa Zega bahkan sampai menyampaikan sumpah serapah kepada JPU yang menuntut dirinya. Ia menyumpahi para jaksa ini agar mendapatkan azab.
"Semua Jaksa yang mendapat azab, ingat muka saya! Mau dari keluarganya, anaknya, kalau sampai terjadi musibah besar terhadap keluarganya maka ingat muka saya! Dunia akhirat saya tidak akan memaafkan!," tegasnya.
2. Isa Zega membantah melakukan pemerasan kepada Shandy Purnamasari

Dalam kesempatan tersebut, Isa Zega menyampaikan jika tidak pernah melakukan pemerasan kepada Shandy Purnamasari. Ia heran awalnya ia ditangkap karena kasus pencemaran nama baik, hari ini ia malah dituntut dengan tuduhan pemerasan.
"Media mem-framing saya, katanya saya melakukan pencemaran nama baiknya. Tapi saya dituntut atas pemerasan, padahal bukti-bukti dan fakta di persidangan tidak ada yang namanya pemerasan, tidak ada pemindahan uang, dan tidak ada ancaman. Ini bahkan diakui oleh saksi Shandy Purnamasari. Bagaimana mungkin saya memeras, 42 tahun saya hidup di muka bumi ini, sejak saya merantau 25 tahun lalu, saya tidak pernah memeras orang," ujarnya.
3. Kuasa hukum Isa Zega mempertanyakan bukti-bukti pemerasan

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution juga mempertanyakan tuntutan 5 tahun kepada kliennya. Menurutnya tidak ada bukti-bukti terkait adanya pemerasan seperti bukti uang, bukti buku tabungan, perpindahan dana, atau aliran untuk nilai ekonomi. Bahkan menurutnya tidak ada bukti permintaan sejumlah uang juga.
"Jadi kalau memang tidak ada di berkas perkara itu, tentu harus kita uji dengan sumpah mubahalah. Karena menurut kita ini sudah ngawur, maka sudah kita laporan ke Komisi Kejaksaan. Terkait tuntutan kepada klien kami. Katanya ada ancaman dari klien saya, ancaman mana buktinya. Contohnya akan saya bunuh kamu! Atau anakmu akan saya bunuh! Itu baru ancaman dengan pemerasan," paparnya.
Ia melanjutkan jika berdasarkan BAP dari Polda Jawa Timur, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27A tentang pencemaran nama baik. Tapi tiba-tiba berubah menjadi Pasal 27B saat sidang di PN Kepanjen.
"Harusnya kalau memang ada pemerasan, diperiksa juga di BAP soal pemerasan, tapi ini tidak. Dibuka juga rekeningnya, dan apakah ada chat isinya pemerasan. Tapi ini tinggal bagaimana hakim memutuskan. Jaksa kan cuma menuntut, nanti kita lihat aja putusan hakim. Karena Pasal 27B itu Pasal yang dibuat-buat oleh Jaksa sendiri, tidak sesuai dengan laporan di polisi," pungkasnya.