Disergap Perhutani, 4 Pencuri Kayu Jati di Magetan Kabur

Magetan, IDN Times - Sebanyak empat orang terduga pelaku pencurian kayu jati lari tunggang langgang saat kepergok oleh petugas gabungan dari Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun dan Asper BKPH Sampung di Petak 82, RPH Poh Ijo BKPH Sampung, Magetan, pada Sabtu (9/3/2024) dini hari.
1. Kronologi pencurian kayu jati milik perhutani

Kronologi kejadian berawal saat Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, menerima informasi dari Asper BKPH Sampung tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu jati ilegal di lokasi tersebut.
"Sekitar jam 3.15 WIB, kami mendapat informasi dan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyergapan," ujar Tito.
Tim gabungan kemudian menunggu di lokasi selama 3 jam. Dan benar sekitar pukul 06.00 WIB, mereka melihat 4 orang yang datang dengan sepeda motor dan berusaha untuk mengangkut kayu jati curian tersebut.
"Namun pada saat kami sergap, mereka langsung kabur meninggalkan motor dan belasan batang pohon jati di TKP," terang Tito.
2. Identitas 4 pelaku telah diketahui

Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, lanjut Tito, identitas mereka telah kami ketahui. Kasus ini langsung kami laporkan ke Polsek Parang untuk proses penyelidikan dan pengejaran.
"Barang bukti motor dan kayu jati yang ditinggalkan di TKP telah kami amankan di Polsek Parang," pungkasnya.
Kapolsek Parang, AKP Joko Hari Prayitno saat dikonfirmasi membenarkan laporan dari perhutani adanya dugaan ilegal logging tersebut.
"Benar, kami mendapatkan laporan dari Perhutani adanya aktifitas pencurian kayu jati di hutan Sampung. Kemudian kami tindaklanjuti, dan kami dapati bekas pohon ditebang di dalam hutan," kata AKP Joko.
3. Ada 15 batang kayu jati berukuran besar yang telah dipotong

Setalah kami selidiki, lanjutnya, kami temukan 15 batang kayu jati yang telah dipotong-potong berukuran dua meteran di kebun dekat dengan pemukiman warga di desa Ngelopang Kecamatan Parang.
"Kami juga temukan empat buah kendaraan yang diduga untuk mengangkut kayu jati curian dari dalam hutan," terangnya.
Untuk tersangka sendiiri, Joko mengaku belum ada yang diamankan. Masih dalam proses lidik, namun identitas telah diketahui.
"Belum ada yang kami amankan, baru barang bukti berupa 15 batang kayu dan empat buah kendaraan yang kami duga milik para pelaku ilegal logging," pungkasnya.