Diperiksa Polda Jatim, Dokter RS Wava Husada Dicecar 33 Pertanyaan

Malang, IDN Times - Penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap dokter dari RS Wava Husada Kepanjen, dr Muhammad Harun Rosyid di Polres Malang, Selasa (15/11/2022). Pria yang juga menangani korban tewas pada tragedi Kanjuruhan ini dicecar 33 pertanyaan.
1. Ada 33 pertanyaan yang disampaikan penyidik Polda Jatim

Kuasa Hukum dr Harun, Bakti Riza membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap kliennya. Beberapa pertanyaan yang disampaikan di antaranya terkait konstruksi soal berkas dari kepolisian yang dikembalikan oleh kejaksaan. Kemudian terkait pemanggilan beberapa saksi dokter oleh Polda.
"Intinya untuk memperkaya informasi terkait tragedi Kanjuruhan. Itu poin utama pemanggilan dan pemeriksaan dokter Harun tadi," urainya Selasa (15/11/2022).
Bakti juga membantah bahwa ada perlakuan intimidatif yang dialami kliennya. Ia menerangkan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancer. Tidak ada suasana yang intimidasi.
"Klien kami juga menjelaskan mengenai proses penanganan pada berapa korban yang dirawat baik mereka yang luka maupun meninggal dunia," imbuhnya.
2. Tidak bicara terkait gas air mata

Sementara itu, terkait gas air mata yang disebut sebagai salah satu penyebab kematian korban, Bakti mengakui kliennya tidak berbicara terkait hal tersebut. Kliennya hanya menyampaikan beberapa hal rinci sesuai dengan pengalamannya sebagai dokter. Termasuk penjelasan mengenai proses kematian seseorang seperti apa, lalu jika tidak wajar seperti apa, harus pakai data seperti forensik dan kelengkapan lainnya.
"Beliau hanya menjabarkan soal ilmu kedokteran. Makanya kenapa tadi penyidik dari Polda menyampaikan bisa jadi apa yang disampaikan klien kami menjadi satu keterangan ahli. Sebagai bahan untuk teman-teman penyidik," sambungnya.
3. Ada 12 dokter yang diperiksa

Berdasarkan informasi yang ia terima, sudah ada 12 dokter yang diambil keterangan oleh Polda Jatim. Namun, Bakti menyebut bahwa keterangan yang diambil konstruksinya hanya untuk melengkapi berkas P19 sebelumnya telah dikembalikan kejaksaan ke kepolisian.
"Ini pemeriksaan pertama kali untuk klien kami. Semoga juga jadi yang terakhir agar prosesnya cepat," katanya.
Terpisah, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut bahwa sejatinya pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolda Jatim. Namun yang bersangkutan meminta pemeriksaan dilakukan di Polres Malang. Untuk itu, dirinya kemudian berupaya memfasilitasi agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Kami mengakomodir dan mengabulkan permohonan dari yang bersangkutan. Jadi tim dari Polda Jatim datang ke Polres Malang. Kami hanya menyiapkan ruangan saja," pungkasnya.