Diperiksa 12 Jam Lebih, Mak Susi Akhrinya Ditahan Polda Jatim

1. Susi dipindahkan dari ruang penyidik

Usai diperiksa, tak banyak komentar yang diberikan Mak Susi. Ia hanya menunduk sembari tersenyum tipis didampingi oleh kuasa hukumnya, Sahid. Tapi, keluarnya Susi dari ruang penyidik lantas tak mengantarkannya pulang. Ia digelandang ke gedung lain di Ditreskrimsus Polda Jatim.
2. Susi ditahan 1x24 jam

Sahid pun menuturukan kalau kliennya harus ditahan sementara oleh polisi. Dia menyampaikan penahanan itu berlangsung satu hari saja guna kepentingan penyidikan.
"Ya sementara ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," ujarnya usai diperiksa.
3. Kuasa hukum kecewa

Sahid menambahkan, sebagai kuasa hukum sangat kecewa dengan penahanan Susi. Dia menyebut, sudah jelas dalam undang-undang nomor 8 tahun 1982, tidak harus ada penahanan.
"Artinya masalah Pasal itu tidak harus ditahan kecuali pasal lain yang berkaitan dengan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan tidak kooperatif," jelas Sahid.
"Ini kan ini kan sudah terpenuhi semua dan tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," tambahnya.
4. Kondisi Susi tetap sehat dan tegar

Terkait kondisi kliennya, Sahid mengaungkapkan kalau masih sehat. Dia juga mengungkapkan Susi tegar dengan keputusan penyidik Polda Jatim. "Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah. Dia Tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini," tandas Sahid.


















