Dindik Jatim Digeledah Kejati Terkait Dana Hibah

Surabaya, IDN Times - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor Dinas Pendidik Jatim, Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini terkait pendalaman dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK di lingkungan Dindik Jatim.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK swasta yang dilakukan pada tahun 2017," ujarnya Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. "Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya," tambahnya.
Lebih lanjut dalam kasus ini, Mia menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah yang berada 11 Kabupaten/kota di Jatim. Para kepalas sekolah yang telah diperiksa ini masib berstatus sebagai saksi.
Mia menambahkan, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).