Malang, IDN Times - Nasib sial dialami oleh seorang perempuan berusia 20 tahun asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Perempuan yang identitasnya dirahasiakan ini hampir menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial MT (46) yang menjanjikan pekerjaan.
Dijanjikan Pekerjaan, Perempuan di Malang Justru Hampir Diperkosa

1. Polisi ungkap kronologi perempuan di Malang jadi korban penganiayaan dan hampir diperkosa
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengungkapkan jika peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026). Korban awalnya mengenal tersangka lewat Facebook, ia mendekati korban dengan modus menjanjikan pekerjaan. Tersangka kemudian menjemput korban dari rumahnya dengan sepeda motor setelah menawarkan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.
Bukannya dibawa ke Kepanjen, korban justru dibawa ke sebuah rumah di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di sana, korban menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku akan mengambil kendaraan. Berada di dalam rumah, tersangka justru mengajak korban untuk berhubungan badan, ajakan tersebut langsung ditolak hingga membuat tersangka melakukan penganiayaan.
"Korban melakukan perlawanan, sehingga tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban. Tersangka lalu memukul dan mencekik korban, dia juga mengancam korban menggunakan celurit serta mengikat tangan korban dengan tali," terangnya pada Sabtu (19/9/2026).
Untungnya perlawanan korban membuahkan hasil, ia akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga sekitar sehingga tersangka melarikan diri. "Sebelum kabur, tersangka sempat mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu," sambungnya.
2. Tersangka ditangkap di Jombang saat ingin menghilangkan jejak
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bantur, sehingga polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur mengejar tersangka hingga ke Jombang.
"Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9/2026). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan," bebernya.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, tali sepanjang 4 meter, celurit, palu dan ponsel milik korban. Sementara tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang.
3. Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun
Karena perbuatannya, Yulistiana mengungkapkan kalau tersangka akan dijerat Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia akan diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu," pungkasnya.
Curated For You
- Viral Mahasiswi di Malang jadi Korban Pelecehan Pengendara Motor17 Sep 2026, 10:43 WIB
- Trans Jatim Koridor II Malang Siap Meluncur, Ada 14 Bus dan 12 Feeder14 Sep 2026, 14:14 WIB