Diduga Penambangan Ilegal, CV. Putra Anugerah Terancam Pidana

Magetan, IDN Times – Aktivitas penambangan milik CV. Putra Anugerah di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur resmi dihentikan. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin, dan kini terancam dijerat pidana.
Penghentian operasi tambang mulai berlaku sejak Selasa, 7 Mei 2025. Kepolisian bersama pemerintah daerah mengambil langkah tegas sambil menunggu hasil koordinasi antarprovinsi, mengingat izin tambang tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bukan Jawa Timur.
1. Diduga langgar pasal 158 UU minerba

Kasatreskrim Polresta Magetan, AKP Joko Santoso, menyatakan bahwa aktivitas tambang dihentikan karena diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 4 September 2020, titik koordinat lokasi tambang terdeteksi berada di dua wilayah administratif, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jika terbukti beroperasi di luar titik izin yang sah, maka CV. Putra Anugerah bisa dijerat pidana. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai prosedur,” tegas AKP Joko, Jumat (9/5/2025).
2. Masalah batas wilayah

Menurutnya, kejelasan batas wilayah (delimitasi) sangat krusial dalam menyelesaikan kasus ini. Jika lokasi tambang sudah tercatat berada di wilayah Magetan sebelum izin diterbitkan, maka keabsahan izin dari Provinsi Jawa Tengah bisa digugat secara hukum.
"Kami dorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti hasil mediasi. Komitmen kami adalah menjaga ketertiban wilayah dan memastikan kegiatan tambang tidak merugikan masyarakat maupun negara,” pungkas Joko.
3. Dihentikan

Hingga kini, proses koordinasi lintas provinsi masih berlangsung, sementara seluruh aktivitas tambang CV. Putra Anugerah telah dihentikan untuk waktu yang belum ditentukan.