Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Devi Athok saat konferensi pers bersama Tim TATAK. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sampai detik ini masih mengusahakan keadilan untuk sanak saudara mereka. Terbaru, hakim PN Surabaya hanya mengabulkan Rp1,07 miliar untuk restitusi korban Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (31/12/2024). Restitusi ini hanya mengcover Rp15 juta untuk 63 korban meninggal dunia dan Rp10 juta untuk 8 korban luka-luka. Padahal tuntutan awalnya adalah Rp17,5 milliar dengan rincian Rp250 juta sampai Rp500 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp25 juta sampai Rp75 juta untuk korban luka-luka.

1. Devi Athok membeberkan kemajuan perjuangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang terjal

Devi Athok saat memasuki ruangan penyidik Polres Malang.(IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sekaligus Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok mengaku kecewa dengan hasil sidang restitusi di PN Surabaya. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan banding. "Kemarin sudah rilis hasil restitusinya, kita tidak bicara masalah nominal uangnya tapi soal efek jera, sehingga tidak akan terjadi lagi kejadian Tragedi Kanjuruhan," terangnya.

Ia juga menyampaikan progres perjuangan keadilan lainnya, di antaranya Laporan Model B di Bareskrim Mabes Polri yang macet hingga saat ini. Kemudian juga pihaknya sudah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI dan Istana Kepresidenan, tapi hasilnya juga nihil.

"Pihak Ombudsman juga seperti itu, melempem. Kita sudah bersurat kepada Komisi III DPR RI untuk masalah Laporan Model B dan masalah Hadian Lukita yang lepas dari tuntutan juga belum ada respon. Kita juga bersurat ke Kepresidenan juga tidak ada respon," bebernya.

2. Devi Athok kecewa dengan pejabat di Jakarta yang menurutnya ingkar janji

Editorial Team