Madiun, IDN Times - Niat hati bergaya di hadapan pujaan hati, Agung (31) warga Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun nekat menggadaikan sepeda motor trail Honda CRF 150 milik seorang temannya berinisial VYM (19). Uang hasil gadai ia gunakan untuk berfoya-foya dengan pujaan hati. Karena proses gadai tanpa sepengetahuan si pemilik Agung pun dijebloskan ke tahanan.
Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan Agung sebagai tersangka penipuan atau penggelapan. Pemuda itu dinilai melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. "Unsur tindak pidana ya sudah terpenuhi," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Christian Tangketasik, Kamis (21/2).
