Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gandakan Kunci, Karyawan Dalangi Pencurian Uang Juragan

Gandakan Kunci, Karyawan Dalangi Pencurian Uang Juragan
Ilustrasi maling (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Bangkalan, IDN Times - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp30 juta di toko Natural Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan. Pelaku tak lain adalah MH, (21) karyawan di toko tersebut.

Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso mengatakan H ditangkap saat sedang ngopi di sebuah cafe di perumahan belakang gedung Madrasah Aliyah Negeri 1 Bangkalan.

1. Hasyim ditangkap saat ngopi

Ilustrasi pencurian gawai.(telitec.com)
Ilustrasi pencurian gawai.(telitec.com)

Dari penangkapan itu, terungkap bahwa H tak sendiri. Pemuda warga Kelurahan Pangeranan itu mengaku ada tiga temannya yang ikut menikmati uang hasil curian tersebut.

Mereka masing-masing AW, (19), warga Burneh, RH (22) warga Mlajah dan IH, (19) warga Kari Lor, Semampir Surabaya. "Semua pelaku ditangkap Selasa kemarin. Yang di Surabaya ditangkap di sekitar Ampel," kata Wiji, Rabu (23/1).

2. Modus gandakan kunci

Ilustrasi maling (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi maling (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Wiji, tersangka H bekerja di toko Natural sejak awal Desember 2018. Entah apa motivasinya, dia pun nekat menggandakan kunci toko. Setelah toko tutup, H pun menghubungi ketiga temannya itu untuk mengambil uang milik majikannya yang sebagian ditinggal dalam toko.

Dalam aksinya, kata Wiji, H dan kawannya tidak mencuri semua uang. Mereka mengambil sedikit demi sedikit hingga 4 Januari 2019. "Kalau ditotal uang yang diambil sejumlah Rp30 jutaan," ujar Wiji.

3. Uang curian buat gaya hidup

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Hingga saat ini, ke empat remaja itu tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, dari barang bukti yang disita polisi, kemungkinan uang hasil curian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka.

Barang buktinya antara lain dua unit sepeda motor matic merk Honda beat dan Scoopy, Handphone, aneka kemeja, kaus, training hingga celananya Jean. "Ada juga sisa uang sekitar 5,8 juta ikut disita," ungkap Wiji.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana 6 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Musthofa Aldo
EditorMusthofa Aldo

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews