Buruh demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Juru Bicara perwakilan buruh GSBI Jombang, Bagus Santoso, menyampaikan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi ancaman bagi rakyat/buruh Indonesia, Sebab, lanjut dia, salah satu poinnya mengatur tentang pengahapusan sistem pengupahan yang berlaku dalam UUK No 13 Tahun 2003. Di antaranya menghapus Upah Minimum Kab/Kota (UMK) dan Juga Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Menurut dia, Omnibus Law cipta kerja hanya memberlakukan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang notabene nilainya lebih rendah dari UMK ataupun UMSK (Upah minimum sektoral) seperti saat ini. Misalnya, UMP yang berlaku di Jatim tahun 2020 tidak lebih dari Rp2 juta per bulan, sedangkan UMK Jombang tahun 2020 sebesar Rp2,65 juta per bulan.
"Maka jika RUU Cipta Kerja ini disahkan, ratusan juta buruh yang ada di Indonesia terancam tahun depan upahnya tidak akan mengalami kenaikan atau bahkan mengalami penurunan upah dengan menerima upah sesuai dengan besaran UMP yang berlaku di daerahnya masing-masing, kecuali di Propinsi DKI dan Papua yang memang telah menggunakan Upah minimumnya dengan UMP," kata aktivis buruh ini.