Dampak Perusakan dan Pembakaran, Polda Jatim Ungkap Rugi Rp124 Miliar

- Gelombang amuk massa di Jawa Timur merusak aset kepolisian hingga mencapai kerugian materiil Rp124 miliar.
- Surabaya menjadi daerah paling parah dengan 18 pos polisi rusak parah dan masjid di dalam kompleks polsek ikut dirusak.
- Kepolisian akan mengejar dan memproses hukum para pelaku perusakan fasilitas negara tanpa toleransi terhadap aksi anarkis.
Surabaya, IDN Times - Gelombang amuk massa yang melanda enam wilayah di Jawa Timur meninggalkan jejak kehancuran tak hanya pada tatanan sosial, melainkan juga pada aset vital kepolisian. Polda Jatim mencatat, kerugian materiil akibat perusakan mencapai Rp124 miliar.
Pos polisi, polsek, hingga markas besar kepolisian porak-poranda. “Angka ini murni kerugian Polri. Tidak termasuk aset Gedung Negara Grahadi dan fasilitas publik lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurut Jules, aksi berujung rusuh itu menyasar enam daerah: Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Sidoarjo. Dari semuanya, Surabaya mencatat kerusakan paling parah. “Khusus di Surabaya, ada 18 pos polisi yang rusak parah,” ungkapnya.
Tak hanya pos kecil, Polsek Tegalsari pun hangus dilalap api. Parahnya lagi, masjid di dalam kompleks polsek yang seharusnya menjadi tempat suci dan sarana ibadah warga sekitar ikut menjadi korban vandalisme.
“Termasuk Polsek Tegalsari yang habis dibakar. Bahkan masjid di dalam kantor polsek yang menjadi sarana ibadah warga sekitar ikut dirusak,” imbuh Jules.
Di Kota Malang, kehancuran merata. Ada 12 pos lalu lintas, Mapolres Malang Kota, satu pos Sabhara, kantor laka lantas, hingga pos polisi lain luluh lantak. Kabupaten Malang pun tak lupu. Ada Pos Lantas Kebon Agung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Kepanjen, dan Pos Lakalantas rata dengan tanah.
Aksi juga mengoyak Sidoarjo dengan perusakan Pos Polisi Waru. Sementara di Kabupaten Kediri, massa meluluhlantakkan Kantor Samsat Kediri Simpang 4 dan Polsek Kepung. Setiap bangunan yang hancur bukan sekadar dinding dan atap, melainkan simbol hadirnya negara yang diruntuhkan begitu saja.
Jules memastikan, kerugian ratusan miliar rupiah itu akan menjadi catatan serius kepolisian. “Kami akan mengejar dan memproses hukum para pelaku kerusakan fasilitas negara ini. Tidak ada toleransi terhadap aksi anarkis yang merugikan negara,” tegasnya.